Jakarta –
Polsek Pondok Aren menindak para pelaku balap liar yang kerap meresahkan masyarakat. Para pelaku dihukum dengan cara merusak knalpot brong motor mereka sendiri.
“Polsek Pondok Aren meminta pelaku balap liar merusak sendiri knalpot brong yang ada pada sepeda motor yang terjaring razia,” Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Sedikitnya ada tujuh sepeda motor terjaring razia pihak kepolisian. Polisi meminta para pelaku mengubah kembali kendaraan mereka sesuai aturan yang ada. Perusakan tersebut disaksikan orang tua para pelaku.
“Meminta pelaku balap liar yang terjaring razia untuk mengembalikan sepeda motor yang rata-rata berknalpot brong itu ke spesifikasi standar dan meminta orang tua atau wali menyaksikan pemilik kendaraan untuk merusak sendiri knalpot brong yang terpasang sebelumnya.
Dia menerangkan tindakan itu sengaja dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Polisi juga meminta orang tua hingga guru sekolah proaktif dalam mencegah aksi balap liar remaja maupun tindakan kenakalan lainnya.
“Mengatasi masalah luar biasa terkait dengan balap liar atau dikenal anak-anak ngabers harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa, melibatkan peran serta orang tua, guru, dan ketua RT/RW,” kata dia.
“Di aturan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur terkait peran serta masyarakat dalam menciptakan Kamseltibcar Lantas,” pungkasnya.
(wnv/azh)