Jakarta –
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri. Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Ghufron.
“Sebenarnya nggak baik, kalau bicara etika kurang etis lah,” kata Trimedya saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).
Trimedya menyayangkan perseteruan KPK dan Dewas KPK berbuntut panjang hingga pada pelaporan ke Bareskrim Polri. Menurutnya, perseteruan ini tidak seharusnya menjadi besar jika kedua pihak bisa duduk bersama.
“Ya kita menyayangkan ya ada beberapa kali ada perseteruan antara KPK dan Dewas KPK, nah perseteruan seperti ini seharusnya tidak harus menjadi besar dan tidak harus menjadi kasus kalau seandainya pimpinan KPK dan Dewas bisa duduk bersama,” ucapnya.
“Kan kita dulu beberapa kali dalam rapat Komisi III DPR mengingatkan kepada mereka supaya ada pertemuan rutin, ya, disampaikan itu dalam pertemuan-pertemuan rutin itu termasuk kalau ada perilaku pimpinan KPK yang mereka dengar, jangan semuanya yang formal gitu,” lanjutnya.
Trimedya menilai komunikasi antara KPK dan Dewas KPK belakangan ini terlalu kaku. Dia juga menyinggung keluhan Ketua Dewas KPK Tupak terkait laporan Ghufron.
“Ini terlalu kaku komunikasinya, tidak berjalan dengan baik antara KPK dan Dewas, apa lagi Pak Tumpak senior di sana, benar kata Pak Tumpak ‘saya sudah tua masa dilaporkan ke polisi lagi’, gitu, kan nggak etis. Sementara bagi Pak Ghufron sendiri dia mencari keadilan, ini yang nggak produktif menurut saya dalam pemberantasan korupsi,” ujar dia.
Trimedya pun menyebutkan Komisi III DPR dalam waktu dekat akan memanggil KPK dan Dewas KPK. Dia mengatakan kedua lembaga tersebut akan dipanggil minggu depan.
“Kita juga akan memanggil mereka di masa sidang ini, KPK dan Dewas KPK, supaya ya kita mengingatkan mereka lah dengan tupoksinya, bisa minggu depan semoga, masa sidang ini lah. Ya pastilah ada pembicaraan. Itu sesuai jadwal saja,” imbuhnya.
Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim
Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 (KUHP), apa 421? Adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
“Yang kedua Pasal 310 (KUHP), yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? Nantilah kita, kan ini masih berproses,” sambungnya.
Ghufron menyebutkan sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.
“Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” imbuhnya.
(maa/ygs)