Jakarta –
Kuasa hukum Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ario Montana, mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK mematuhi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Adapun gugatan Ghufron dikabulkan PTUN terkait sidang etiknya.
“Kalau kita lihat dalam putusan sela perkara 142, hakim telah membuat pertimbangan dan menilai bahwa Dewas KPK harus menunda pemeriksaan perkara tersebut,” kata Ario kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Ario menyebut Dewas KPK harus tunduk pada aturan tersebut. Jadi, katanya, tentu Dewas harus menunda pemeriksaan atas perkara etik Ghufron hingga proses pemeriksaan administrasi di PTUN selesai.
Adapun putusan itu terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal perkara PTUN ini. Harapannya, Dewas untuk mentaati hasil keputusan sela dari PTUN dan SOP yang telah mereka buat. Jangan memaksakan hal yang di luar kewenangan dan kapasitas, karena itu tentu dapat berakibat hukum,” katanya.
Ario mengatakan perkara etik kliennya itu terkesan dipaksakan karena sudah dari setahun lalu. Ario juga mengingatkan bahwa Dewas KPK harus menjadi contoh yang baik dalam menaati aturan hukum dan SOP demi menjaga integritas lembaga.
“Ada aturan mengenai batas waktu kedaluwarsa pemeriksaan oleh Dewas KPK, yaitu selama 1 tahun. Jika memang Dewas yang menciptakan aturan tersebut, maka harus ditaati. Jangan memaksakan perkara yang sudah lewat 1 tahun,” ujarnya.
Dewas Hormati Penetapan PTUN
Dewas KPK sebelumnya memutuskan menunda pembacaan putusan etik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas mengatakan pihaknya menghormati putusan PTUN.
“Karena di sini disebut berlaku final dan mengikat, penetapan ini tidak dapat diganggu gugat, penetapan ini untuk semua. Oleh karena itu, terpaksa kami menghormati penetapan ini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam sidang etik di gedung ACLC KPK, Selasa (21/5).
Nurul Ghufron diketahui melayangkan gugatan ke PTUN terkait kasus etiknya tersebut. PTUN lalu mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Dewas KPK menunda pemeriksaan etik kepada Ghufron. Salinan vonis dari PTUN pun telah diterima oleh Dewas KPK.
“PTUN Jakarta, yang bunyinya memerintahkan selaku tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron. Kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda,” jelas Tumpak.
(azh/aud)