Jakarta –
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) dari Indonesia ke luar negeri. Diperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan itu Rp4,9 miliar.
Dalam keterangannya, Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, dua orang dari diamankan oleh polisi di wilayah DKI Jakarta. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua tersangka masing-masing inisial S (35) asal Jakarta Utara dan M (42) berasal dari Jakarta Pusat,” ujar Ronald, Selasa (21/5/24).
S berperan mengatur operasional kegiatan mulai dari membeli, packing dan mengirim BBL dengan mendapatkan upah satu kali pengiriman sebesar Rp 20 juta. Sementara tersangka M perannya sebagai sopir yang mencari mobil sewaan, mengambil dan mengirim benih bening lobster. M mendapatkan upah Rp 500 ribu setiap pengiriman.
Kasus ini terungkap pada Minggu (19/5/24), saat itu, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal pengiriman BBL ilegal ke luar negeri melalui Bandara Soetta. Pihak Polresta Bandara Soetta pun berhasil mendapatkan kendaraan yang diduga membawa benih bening lobster di area minimarket exit Tol Bandara, Benda, Kota Tangerang, Banten.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut didapati 4 buah koper warna hitam yang berisi 99.250 ekor benih bening lobster,” terang Ronald kepada wartawan.
Menurut Ronald, pelaku menampung BBL yang berasal dari Bogor, dan sekitar Jawa Barat lalu dikemas dengan packing basah, serta ditransitkan di rumah/gudang di Jawa Barat.
“Selanjutnya para pelaku membawanya dengan menggunakan koper besar menuju Bandara Soekarno- Hatta,” kata Ronald seraya menjelaskan bahwa BBL telah dilepasliarkan di wilayah Serang-Banten.
Ronald mengungkapkan, akibat tindakan para pelaku negara mengalami kerugian sekitar Rp. 4.962.500.000,- (empat miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 99.250 ekor BBL dikali Rp 50 ribu per-ekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri.
Pada kasus ini, pilisi mengamankan 4 buah koper besar warna hitam, 1 unit mobil minibus Toyota Innova warna hitam, kemudian 99.250 ekor BBL jenis pasir, jarong dan mutiara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
“Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun,” tandas Ronald.
(aik/mei)