Jakarta –
Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas bandit jalanan khususnya begal yang kerap meresahkan masyarakat. Polda Metro juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur kepada para begal.
“Kami semua memiliki komitmen akan menindak tegas para pelaku begal. Dan kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku yang membahayakan keselamatan jiwa dari masyarakat,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Wira menyebut pihaknya juga sudah membentuk tim khusus (timsus) untuk menindak para bandit jalannya. Komitmen tersebut untuk menciptakan wilayah Jakarta dan sekitarnya yang aman dan kondusif.
“Dalam rangka meningkatkan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat khususnya dalam hal mengantisipasi kejahatan, kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membentuk timsus. Salah satu tugas pokoknya dalam rangka mengantisipasi dan melakukan pengungkapan kejahatan yang meresahkan masyarakat yang mana khususnya kejahatan jalanan ini adalah begal,” jelasnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena pihak kepolisian akan hadir dalam melakukan pengamanan. Namun demikian, dia meminta masyarakat tetap waspada dana melapor jika mendapati para pelaku kejahatan.
“Kami berupaya untuk hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Namun saya harapkan masyarakat juga tetap waspada ketika melakukan aktivitas. Kami berharap masyarakat bisa terhindar dari potensi kejahatan apabila kewaspadaan masing-masing juga ditingkatkan,” tuturnya.
Beberapa peristiwa yang melibatkan bandit jalanan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya belakangan. Terbaru, Satrio Mukti Raharjo (18) calon siswa (casis) bintara Polri menjadi korban pembacokan komplotan begal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut, ada tiga pelaku utama yakni PN alias Ebol (27) sebagai eksekutor, AY alias Madun (28) sebagai joki, dan MS alias Conde (42) sebagai kapten. Selain itu, ada juga C, yang berperan menjual motor korban, dan W sebagai penadah barang hasil curian.
Saat ini kelimanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(wnv/mea)