Jakarta –
Petani asal Subang, Jawa Barat,Calim Sumarlin menjadi korban penipuan dengan modus dijanjikan anaknya masuk Polwan. Tiga orang oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum (ditetapkan sebagai tersangka). Penyidikannya masih berlangsung, ya mohon waktu. Akan diproses tuntas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan status para oknum tersebut masih terlapor. Rovan mengungkap pengusutan kasus ini terkendala lantaran pelapor belum bisa diperiksa lebih lanjut.
“Masih terlapor. Saya cek juga kemarin di Jakarta Barat, semuanya seperti itu. Jadi tidak ada tindak lanjut dari pelapor untuk memberikan data lanjutan kepada penyidik sehingga kami kesulitan untuk mengungkap,” kata dia.
“Itu baru sampai enam pertanyaan dan belum sampai ke materinya langsung minta pulang. Penyidik tidak berhak menghentikan pemeriksaan dalam hal apapun,” imbuhnya.
Penyidik berencana akan mendatangi pelapor ke Subang, Jawa Barat untuk mengumpulkan alat bukti. Pihak kepolisian juga belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terlapor. Namun demikian, lanjut Rovan, komitmen Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus yang ada.
“Belum (memanggil terlapor). Materinya kan kita tunggu, karena kan tidak serta merta kasus penipuan dan penggelapan, begitu lapor langsung ini (ditangani), kan ada prosedur penyidikannya seperti apa, proses naik sidik dulu dan lain sebagainya. Berbeda dengan kasus pembunuhan atau pengeroyokan, penganiayaan itu kan buktinya visum jadi alat bukti untuk naik ke penyidikan, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.
Oknum Polisi Dipecat
Salah satu Polwan yang telah dipecat yakni berinisial YFN. YFN ini dipecat lantaran memalsukan telegram rahasia (TR).
“Kemudian Saudari YFN ini juga telah di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tahun 2017. Apa peristiwa yang dilakukan oleh Saudari YFN? Ini pembuatan telegram rahasia palsu dan berita dan ada akibat berita viral tersebut itu dilakukan penegakan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (21/5).
Selain itu, satu oknum lainnya yang terlibat dipastikan bukan anggota Polri lagi lantaran sudah dipecat tahun 2004 silam terkait kasus narkoba. Sementara itu, satu orang oknum polisi lainnya masih dalam proses kode etik.
“Jadi dalam peristiwa ini, ini tidak mendaftar pada panitia resmi, tapi oknum-oknum. Kami jelaskan bahwa Saudara AS ini telah di-PTDH, tahun 2004 dan terkait kasus narkoba Saudara AS. Ini dugaan peristiwanya kan terjadi 2016,” kata dia.
“Aiptu HP ini adalah anggota Polda Metro Jaya dan sedang diproses dalam dugaan pelanggan kode etik profesi dan komitmen sudah jelas akan diberikan sanksi yang paling berat,” imbuhnya.
(wnv/mea)