Jakarta –
Jaksa KPK menghadirkan Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fadjry mengatakan Kementerian Pertanian (Kementan) meminjami mobil Toyota Nav ke cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
“Saksi tahu cucunya yang bernama Andi Tenri Bilang?” tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024).
“Kenal,” jawab Fadjry.
“Pernah meminjamkan atau memberikan barang? mobil?” tanya jaksa.
“Oh mobil pinjam. Kita meminjamkan mobil selama beberapa tahun,” jawab Fadjry.
Fadjry mengatakan mobil yang dipinjamkan ke Tenri merupakan mobil kantor. Dia mengatakan mobil itu yakni Toyota Nav.
“Itu mobil pribadi saksi apa mobil kantor Kementan?” tanya jaksa.
“Mobil kantor dari Balitbang Kementan,” jawab Fadjry.
“Toyota Nav betul?” tanya jaksa.
“Iya Toyota Nav,” jawab Fadjry.
Jaksa lalu menanyakan alasan peminjaman mobil tersebut. Fadjry mengatakan Tenri sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.
“Kenapa bisa dipakai cucunya itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil negara,” cecar jaksa.
“Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum,” jawab Fadjry.
Fadjry mengatakan mobil itu dipinjamkan ke Tenri sekitar 3 tahun. Saat itu, Fadjry menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).
“Selama berapa tahun?” tanya jaksa.
“2020 sampai 2023 kalau tidak salah,” jawab Fadjry.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(mib/azh)