Jakarta –
KPK mengungkap tanda sita di rumah milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta ditutupi. KPK mengingatkan adanya sanksi terkait perintangan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Bersama SYL, Hatta juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Rumah mewah dari Hatta itu disita tim penyidik KPK pada Minggu (19/5).
Rumah itu diduga memiliki kaitan dengan pencucian uang yang dilakukan SYL.
Ali mengatakan pihaknya akan mengusut pelaku yang sengaja menutupi tanda sita di rumah tersebut. KPK juga mengingatkan adanya sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada pihak yang merintangi penyidikan kasus korupsi.
“KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” ujar Ali.
SYL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL kini sudah masuk ke tahap persidangan. Sementara untuk kasus pencucian uang masih dalam prose penyidikan di KPK.
(ygs/eva)