Jakarta –
Lokasi banjir merendam rumah warga di RT 03 RW 04, Kelurahan Pasir Putih, Kota Depok, Jawa Barat, sejak 5 bulan lalu bersisian langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. Wali Kota (Walkot) Depok, M Idris, mengungkapkan soal ganti rugi warga yang terdampak banjir tersebut.
“Iya ada (Ganti rugi). Itu yang belum selesai di Pengadilan Negari (PN), jadi kita tidak bisa mengganti tanah mereka yang longsor sebab fisik tanahnya udah nggak ada,” kata Idris di Tapos, Depok, Selasa (21/5/2024).
Idris mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tak bisa mengganti uang warga yang terdampak karena fisik tanah yang sudah terendam banjir itu. Jalan keluarnya, warga harus menggugat Pemkot Depok.
“Logika kejaksaan bahwa kita tidak bisa mengganti uang mereka walau secara kertas sertifikatnya ada catatan, tapi fisiknya nggak ada, itu dianggep fiktif. Makanya caranya adalah mereka memberikan jalan keluar di masyarakat menggugat pemerintah untuk penggantian itu,” jelasnya.
Jika gugatan diterima, lanjut Idris, maka Pemkot Depok memiliki dasar untuk mengeluarkan APBD mengganti uang warga terdampak.
“Kalau gugatan mereka diterima, maka dengan dasar menangnya gugatan mereka, kita punya dasar untuk mengeluarkan APBD mengganti uang mereka yang sudah hanyut hampir sebesar 2.000 meter. Nah yang akan potensi longsor kita juga beli setelah yang longsor kita beli,” ujarnya.
Idris belum menjelaskan rinci terkait jumlah rumah warga yang sterdampak. Namun, luas tanah seluruhnya sekitar 1 hektar.
“Kalau rumahnya datanya saya nggak unya tapi luas tanahnya semuanya sekitar 5.000 meter dengan yang TPA bergeser itu jadi 1 hektar. Termasuk rumah Pak Ginting juga itu kami beli, itu sekitar 1 hektar. Nah jadi kalo 1 hektar misal masing-masing Rp 1,5 juta per meter, hitung aja 10.000 x Rp 1,5 juta, berapa tuh? Berapa miliar? Sekitar Rp 15 miliar, dikit lah, bisa, ada duitnya,” tutupnya.
(rfs/rfs)