Menantu dan mertua di Kota Serang, Banten, yang sempat viral karena kasus perselingkuhan, kini telah divonis berzina. Menurut hasil persidangan, mereka terbukti melakukan tindak pidana perzinaan bagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.
Untuk diketahui, kasus mereka viral di media sosial pada tahun lalu. Norma Risma atau Norma Rismala sebagai istri Rozi dan anak Rihanah melaporkan mereka ke Polda Banten. Laporan Norma didampingi oleh tim pengacara kondang Hotman Paris.
Kasus keduanya naik ke penyidikan pada Juli 2023. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim menyatakan terdakwa Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut dengan mertuanya, Rihanah.
Menantu Terbukti Berzina Dipenjara 9 Bulan
Atas tindakan tersebut, terdakwa Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana (penjara) selama 9 bulan,” dalam putusan tersebut dikutip detikcom, Serang, Kamis (23/5/2024).
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Mertua Turut Dijatuhi Pidata 8 Bulan Penjara
Sementara terdakwa Rihanah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” dalam putusan tersebut.
Simak fakta lainnya di halaman selanjutnya.