PRAMUKANEWS.ID — Aktif membantu pembina di Gugusdepan menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang Pramuka Pandega yang ingin ditetapkan sebagai Pandega Garuda.
Bahkan, syarat itu juga sudah ada, ketika seorang Pramuka Penegak ingin ditetapkan sebagai Penegak Garuda. Di samping beberapa syarat lain yang wajib untuk dipenuhi.
Kata aktif membantu tentu menjadi sebuah perhatian khusus bagi tim penilai Pramuka Garuda. Karena, kata tersebut menunjukkan yang bersangkutan giat dalam berupaya membantu pembina, kemudian juga mampu beraksi dan bereaksi di Gugusdepan.
Dalam pengertian lain, aktif membantu juga dideskripsikan sebagai sebuah kesungguhan diri dari seorang Penegak maupun Pandega, menunjukkan bahwa hal tersebut bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban, namun ada niat tulus yang tertanam dalam hatinya.
Selain itu, secara administratif, tentunya aktif membantu pembina di gugusdepan perlu dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dinyatakan dengan sebenar-benarnya oleh Ketua Gugusdepan atau Pembina Gugusdepan yang dibantu.
Adapun syarat lain yang harus dipenuhi ketika Pramuka Pandega ingin ditetapkan sebagai Pandega Garuda antara lain, Memahami dan dapat menjelaskan dengan baik UUD RI 1945. Kemudian menjadi contoh yang baik dalam Gerakan Pramuka di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja, dan di masyarakat.
Pramuka Pandega sekurang-kurangnya telah mengikuti tiga kali acara yang dipilihnya antara lain, Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Nasional, atau Internasional. Perkemahan Wirakarya, perkemahan salah satu Satuan Karya Pramuka (Saka), atau perkemahan bakti sekurang-kurangnya di tingkat Cabang.
Juga acara yang merupakan integrasi masyarakat, atau pembuatan proyek-proyek kegiatan yang sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda, SK Kwarnas No 038 Tahun 2017 yaitu sekurang-kurangnya 3 kali.
Kemudian, seorang Pramuka Pandega juga disyaratkan harus pernah membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian dari kegiatan Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, dan Pramuka Penegak.
Pada ketentuan tersebut, terdapat tiga kegiatan yang perlu diperhatikan. Yaitu, kegiatan Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, dan Pramuka Penegak. Sehingga jika diartikan, baru satu atau dua kegiatan saja, tentu hal ini akan dipertimbangkan dalam penilaian.