Jakarta –
Remaja berinisial AEA (17) tertangkap usai melarikan diri saat menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Bandar Lampung. Dia ditangkap saat akan naik mobil travel.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan bahwa AEA kabur dan telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) pukul 07.00 WIB. Dia disebut kaburpada Senin (20/5) pagi.
“Benar, sudah diamankan oleh anggota Polres Lampung Tengah,” kata Umi dalam keterangannya.
AEA ditangkap di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo di dalam mobil travel. Umi menyebut penangkapan itu bermula saat anggota Bhabinkamtibmas mendapatkan telepon dari LPKA.
Saat itu, kata Umi, petugas LPKA menyebut mereka telah dihubungi oleh sopir travel BE 1249 UF. Sang sopir mengatakan salah satu penumpang mereka mirip dengan foto terpidana yang kabur.
“Dari informasi itu, Bripka Leonardo (Bhabinkamtibmas)bersama anggota Polsek Bangun Rejo melakukan pengadangan,” kata Umi.
“Terpidana AEA lalu diamankan dari dalam mobil travel dan dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo baru kemudian dikembalikan ke LPKA,” tambah dia.
Dalih Rindu Adik
Usai penangkapan itu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Bandar Lampung menggelar jumpa pers perihal peristiwa itu.Pada kesempatan itu, AEA mengaku ingin bertemu dengan adiknya.
“Kangen sama adik sudah lama nggak ketemu, umurnya 6 tahun,” kata dia kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Dia juga mengakui bahwa telah merencanakan untuk melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Bandar Lampung.
“Iya, sudah direncanakan memang. Awalnya saya buat sketsa dulu, kemudian baru rusak tralis ventilasi kamar pakai paku selama beberapa hari. Kemudian cari potongan-potongan sarung untuk manjat tembok,” jelas dia.
Dalam pelariannya, pelaku pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat ini mengaku beberapa kali bersembunyi dari kejaran petugas hingga akhirnya dia tiba di Kecamatan Wates, Lampung Tengah.
“Iya bersembunyi di kebun, itu waktu petugas nyari saya lihat tapi saya ngumpet. Dari situ baru ke Wates, akhirnya berhenti di rumah warga terus dikasih uang oleh warga,” ungkap AEA.
Dia juga meminta maaf atas tindakannya yang membuat gaduh baik dari LPKA maupun dari kepolisian.
“Saya menyesal, saya meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan dan kegaduhan yang telah saya perbuat,” tandasnya.
Adapun AEA merupakanadalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah.
(ond/aik)