Jakarta –
Jaksa KPK menghadirkan Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah, selaku vendor di Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fajar mengatakan pihaknya diminta untuk membayar rawat inap istri SYL, Ayun Sri Harahap.
“Bahkan kalau nggak salah ini keterangan saksi untuk membiayai rawat inap Ibu Menteri?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024).
“Siap, betul,” jawab Fajar.
Fajar mengatakan nilai biaya rawat inap itu mencapai Rp 28,9 juta. Dia mengatakan permintaan itu disampaikan oleh mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo.
“Di keterangan saksi Rp 28.900.000 itu?” tanya jaksa.
“Oh iya,” jawab Fajar.
“Itu permintaannya di Pak Isnar?” tanya jaksa.
“Iya, siap,” jawab Fajar.
Fajar mengatakan uang untuk biaya rawat inap itu diberikannya melalui transfer. Dia mengatakan dirinya saat itu berada di Bojonegoro lantaran tengah dalam kondisi berduka.
“Bagaimana penyampaian dari Pak Isnar? Atau saksi langsung datang ke RS Pusat Pertamina itu?” tanya jaksa.
“Tidak. Saat itu almarhumah mertua saya di Bojonegoro saat itu, jadi saya by transfer aja,” jawab Fajar.
“Oh, jadi lagi ada kemalangan juga saksi, terus jadi by transfer ke Pak Isnar?” tanya jaksa.
“Siap,” jawab Fajar.
“Tapi tahu bahwa itu untuk pembayaran sakitnya Ibu Menteri dari mana?” tanya jaksa.
“Karena memang biasanya kalau yang terjadi kepada saya ini melalui Sespri ibu Rini, atau bu Rina itu, atau Mas Panji biasanya minta sesuatu kebutuhan Pak Menteri dan keluarganya,” jawab Fajar.
Jaksa lalu menanyakan apakah Kementan masih memiliki utang kepadanya selaku vendor. Fajar mengatakan masih ada Rp 149 juta yang belum dilunasi.
“Tapi ada utang nggak akhirnya?” tanya jaksa.
“Saat ini ada yang belum terbayar ada beberapa kurang lebih Rp 149 juta, kurang lebih, saat ini belum terbayarkan,” jawab Fajar.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(mib/ygs)