Jakarta –
Satreskrim Polres Jombang menangkap sindikat pengedar uang palsu. Polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 1,19 miliar.
Dilansir detikJatim, Kamis (23/5/2024), sindikat ini ditangkap usai polisi menerima aduan dari masyarakat. Laporan itu berasal dari pedagang sapi di Kecamatan Diwek yang mengaku menerima pembayaran uang palsu sebesar Rp 1,8 juta dari seorang Bernama Imron Rosyadi atau IR (46).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan pihaknya lalu menangkap Imron di rumahnya daerah Jombang pada Kamis (9/5). Polisi lalu menyita barang bukti uang palsu sebesar Rp 16,5 juta.
“Kami kembangkan, IR ada 2 teman lagi, SK dan S. Kami pancing, SK dan S kami tangkap di RTH Mojoagung,” kata Sukaca.
SK adalah Suko Wiyono (60), warga Desa Sumberwuluh, Dawarblandong, Mojokerto. Sedangkan S adalah Sutarjo (58), warga Desa Petiken, Driyorejo, Gresik. Ketika menggeledah rumah Sutarjo, pihaknya menemukan upal Rp 33,7 juta.
Pelaku Imron mengaku membeli uang palsu dari seorang warga Batang, Jawa Tengah, Bernama Bambang (41). Dia membeli uang palsu Rp 70 juta seharga Rp 20 juta.
Sukaca menjelaskan Suko dan Sutarjo mendapatkan uang palsu dari Imron untuk mereka edarkan sendiri. Ketiga tersangka sudah mengedarkan Rp 50,2 juta upal dalam 1 bulan terakhir.
“Sisanya Rp 19,8 juta upal masih beredar di masyarakat. Kami imbau masyarakat melapor ke kami kalau menemukan upal,” jelasnya.
Polisi kemudian berhasil meringkus pelaku Bambang. Ketika menggeledah rumahnya, petugas menyita barang bukti upal Rp 1,14 miliar pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti uang palsu yang totalnya mencapai Rp 1.190.200.000.
Simak selengkapnya di sini
(ygs/ygs)