Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin. PT Jakarta menerima banding jaksa dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Dito.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut; mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 April 2024 nomor 32/PID.SUS/2024/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dilansir detikcom, Kamis (23/5/2024).
Hakim pada tingkat pertama di PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Dito, dan memerintahkan Dito langsung keluar tahanan. Namun hakim PT Jakarta memperberat hukuman Dito menjadi 1 tahun penjara.
“Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” bunyi putusannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” imbuhnya.
Hakim PT Jakarta juga memerintahkan jaksa untuk menangkap dan menahan Dito. Diketahui, Dito ditahan dalam kasus ini sejak 8 September 2023, artinya jika divonis 1 tahun, Dito masih harus ditahan untuk menuntaskan masa hukumannya.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas hakim.
Putusan ini diputus oleh Erwan Munawar selaku hakim ketua dan Brteguh Harianto dan Edi Hasmi selaku hakim anggota.