Menantu dan mertua di Kota Serang, Banten, sempat viral karena diduga terlibat perselingkuhan. Kini keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perzinaan.
Diketahui kasus ini awalnya dilaporkan oleh sang istri, Norma Rismala. Norma melaporkan dugaan perselingkuhan Rozi dan ibunya Rihanah ke polisi dan didampingi Hotman Paris.
Lalu kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Juli 2023 hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim menyatakan terdakwa Rozi bersalah.
Awal Mula Kasus
Pada 29 Januari 2023, polisi telah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Status perkara ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 12 Juli lalu.
Pada gelar perkara kedua, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan. Ini sebagaimana Pasal 284 KUHP.
Perkembangan selanjutnya, polisi menetapkan Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” kata Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Krimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, Kamis (24/8/2023).
Kasus ini mencuat setelah istri Rozy menyampaikan laporan ke polisi pada Januari 2023. NR melaporkan Rozy dan Rihanah ke polisi karena dugaan perzinaan.
“Sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Rozi Divonis 9 Bulan Penjara
Atas tindakan tersebut, terdakwa Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana (penjara) selama 9 bulan,” dalam putusan tersebut dikutip detikcom, Serang, Kamis (23/5).
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5) lalu.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..