Jakarta –
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan turun tangan menjadi mediator para pihak yang bersengketa dalam polemik Kampung Susun Bayam (KSB). Rencananya, mediasi akan dijadwalkan pekan depan.
Kepastian itu disampaikan oleh Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti. Mediasi berangkat dari aduan sekelompok warga.
“Insyaallah minggu depan,” kata Mukti saat dihubungi, Kamis (23/5/2024).
Komnas HAM sebelumnya sempat menjadwalkan mediasi pada awal Maret 2023 lalu. Warga Kampung Bayam pun terus menantikan hari mediasi tiba.
Kini, mediasi direncanakan bergulir pekan depan. Komnas HAM pun mengundang pihak-pihak terkait, mulai dari Pemprov DKI Jakarta hingga PT Jakarta Propertindo (JakPro).
“Yang akan diundang JakPro dan Pemprov DKI,” jelasnya.
Polemik Kampung Susun Bayam Pecah, Warga Diminta Kosongkan Hunian
Polemik KSB yang berada di kawasan Jakarta Internasional (JIS) itu memasuki babak baru. Terbaru, warga diminta supaya mengosongkan hunian KSB.
Kericuhan pun sempat terjadi saat pengosongan KSB. Di sisi lain, Perwakilan Warga Kampung Bayam mencapai kesepakatan sementara dengan pihak PT Jakarta Propertindo (JakPro) terkait sengketa hunian Kampung Susun Bayam.
Setelah Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, dibebaskan dari tahanan, warga akan meninggalkan kampung susun sembari menunggu proses mediasi oleh Komnas HAM.
“Sudah proses (warga meninggalkan kampung susun),” kata Kuasa Hukum Warga Kampung Bayam, Yusron, Selasa (21/5/2024).
Warga lantas mengisi hunian sementara di Jalan Tongkol Gudang Kerapu Pademangan, Jakarta Utara. Warga mengatakan akan menjaga kondusivitas. Yusron menambahkan agenda mediasi sendiri rencananya digelar 1 Juni 2024 mendatang.
Yusron pun mengirim surat kesepakatan antara warga Kampung Bayam dengan PT JakPro yang ditulis tangan. Surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua pihak di atas materai, dan terdapat polisi yang menjadi saksi.
Salah satu poin kesepakatannya ialah warga bersepakat akan menjaga kondusifitas selama menunggu mediasi yang diselenggarakan oleh Komnas HAM.
(taa/dhn)