Jakarta –
Polda Metro Jaya mengamankan tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Terkini, ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Ade Ary mengatakan tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya juga positif mengonsumsi sabu.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Bunyi Pasal 127:
(1) Setiap Penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pengungkapan Kasus
Tiga ASN Kota Ternate ini ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5) 23.40 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
“Pada Hari Rabu sekira jam 13.00 WIB tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Percetakan Negara,” kata Ade Ary.
Dari pengakuan salah satu pelaku, mereka mendapat barang haram itu dari seorang perempuan. Saat ini polisi masih mencari perempuan berinisial I tersebut.
“Menurut pengakuan saudara R, didapat dari seorang perempuan yang bernama I (DPO). Selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes urine guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
(wnv/azh)