Sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan salah satu tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah bergulir di persidangan. Jaksa KPK akan memanggil istri dan anak SYL sebagai saksi pekan depan.
Dirangkum detikcom, Sabtu (25/5/2024), dalam kasus ini SYL dijerat dengan tiga pasal sekaligus mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang telah disidangkan berkenaan dengan sangkaan pasal pemerasan dan gratifikasi, sementara perkara TPPU masih dalam penyidikan di KPK.
Jaksa KPK sebelumnya telah menghadirkan banyak saksi mulai dari Dirjen di Kementan hingga ajudan SYL. Kini giliran keluarga inti SYL yakni istri dan anaknya yang dihadirkan saksi pada sidang yang akan digelar di hari Senin (27/5) lusa.
“Diagendakan pada persidangan berikutnya hari Senin, 27 Mei 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/5).
Jaksa KPK menyadari keluarga inti SYL tersebut memiliki hak untuk menolak bersaksi bagi terdakwa SYL. Namun, istri dan anak SYL memiliki kewajiban menjadi saksi bagi dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yaitu Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Uang Bulanan-Biaya Rawat Inap Istri SYL Ditanggung Kementan
Dalam persidangan kasus korupsi SYL di Kementan sejumlah fakta terungkap terkait kemewahan yang turut dinikmati oleh istri dan anak SYL. Istri SYL, Ayun Sri Harahap, diketahui mendapatkan jatah uang bulanan dari Kementan.
Fakta itu teruangkap lewat kesaksian mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Isnar Widodo, pada sidang yang digelar Rabu (24/4). Isnar mengatakan istri SYL menerima uang Rp 30 juta tiap bulannya dari Kementan.
“Selain jamuan makan apa yang saudara fasilitas apa lagi yang mereka minta?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.
“Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia,” jawab Isnar.
“Uang bulanannya siapa?” tanya hakim.
“Uang bulanan untuk Bu Menteri,” jawab Isnar.
Isnar mengatakan permintaan uang bulanan itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Dia mengaku memberikan uang bulanan itu dalam kurun 2020-2021. Hakim lalu menanyakan berapa uang bulanan tersebut. Isnar mengatakan uang bulanan itu senilai Rp 25-30 juta per bulan.
“Berapa Saudara siapkan per bulannya?” tanya hakim.
“Rp 25 sampai 30 juta, Pak,” jawab Isnar.
Di persidangan lainnya juga terungkap fakta SYL dan istrinya membeli tas mewah merk Dior menggunakan anggaran Kementan. Tas itu dibeli seharga RP 105 juta.
Dalam persidangan terakhir yang digelar pada Rabu (22/5), satu fakta baru juga terungkap terkait tingkah keluarga SYL. Biaya rawat inap istri SYL diketahui ditanggung oleh vendor di Kementan.
Fakta itu terungkap lewat kesaksian Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah, selaku vendor di Kementerian Pertanian. Fajar mengatakan pihaknya diminta untuk membayar rawat inap istri SYL, Ayun Sri Harahap.
“Bahkan kalau nggak salah ini keterangan saksi untuk membiayai rawat inap Ibu Menteri?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.
“Siap, betul,” jawab Fajar.
Fajar mengatakan nilai biaya rawat inap itu mencapai Rp 28,9 juta. Dia mengatakan permintaan itu disampaikan oleh mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo.
“Di keterangan saksi Rp 28.900.000 itu?” tanya jaksa.
“Oh iya,” jawab Fajar.
Anak SYL juga dapat jatah dari Kementan. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: