Jakarta –
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menemukan praktik pengurangan volume gas LPG 3 Kg. Zulhas mengatakan ada pengurangan sebesar 200-700 gram.
“Kita sudah cek, ini LPG yang 3 Kg yang sangat diperlukan oleh masyarakat luas ya, setiap hari digunakan setiap hari dipakai. Ternyata setelah kita cek harusnya masyarakat atau konsumen itu menerima, membeli dengan isi gas 3 kg, setelah dicek rata-rata isinya antara kurangnya antara 200-700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800 sampai 2.200 gram yabg harusnya 3.000 gram kan, kalau 3 Kg kan 3.000,” kata Zulkifli Hasan kepada wartawan di SPBE Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).
Zulhas mengatakan ada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) yang terbukti melakukan praktik kecurangan tersebut. Dia mengatakan 11 titik itu tersebar di Jakarta, Tangerang hingga Bandung.
“Nah ini berkurangnya antara 200-700 gram, bayangkan ya kalau seluruh Indonesia berapa juta itu. Ada 800 lebih SPBE, nah, ini kita sudah menemukan ada 11 SPBE baru dicek Jakarta, Tangerang sebagian Bandung, Ciwaru, Cimahi itu sudah ada 11 kita temukan yang kuantitasnya jumlahnya tidak sesuai ya,” ujarnya.
Dia mengatakan praktik pengurangan volume itu tak sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2021. Dia mengatakan praktik kecurangan itu berhasil diketahui dari hasil monitoring dan pengawasan Pertamina serta Kementerian ESDM.
“Ya dicek dong, kan kita mesti diawasi, dicek, rutin dimonitor, dimonitor ini benar apa nggak, seperti kalau orang beli bensin kan, ada monitor, cuman kan banyak, kadang-kadang monitornya lama, ya di sela-sela itu bisa disalahgunakan,” kata Zulhas.
“Jadi kalau dimonitor, diawasi, kita minta, betul ada banyak, berarti begitu kita lengah sedikit ya kalau namanya usaha nakal, nakal aja. Oleh karena itu kita ingatkan agar tahu bahwa pertamina, pemerintah tahu kalau SPBE berbuat nakal, culas, curang mengurangi ukuran maka akan diingatkan segera hentikan perbuatan yang merugikan masyarakat dan itu kan termasuk pencurian hak orang. Jualnya 3 Kg kok ngisinya 2,2 Kg ya kan. Itu kan namanya culas, maling juga itu ya. Dihentikan kalau nggak izinnya akan dicabut,” imbuhnya.
Zulhas meminta stakeholder terkait ikut melakukan pengawasan. Hal itu dilakukan agar praktik kecurangan pengurangan volume gas LPG 3 Kg dan lainnya tak terulang kembali.
“Kita juga mengimbau para bupati, wali kota, untuk turun ya melakukan pengawasan, baik pada gas 3 Kg, pom bensin, ada gas 12 Kg, ada timbangan-timbangan lainnya, termausk air dan lain sebagainya,” ujarnya.
(mib/dnu)