Jakarta –
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi teguran keras kerpada maskapai Garuda Indonesia terkait sejumlah keluhan pelayanan maskapai dalam penyelenggaraan Haji 2024. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, berbicara soal kemungkinan sanksi apabila Garuda tak melakukan perbaikan.
“Jadi kita memang melihat bahwa apa yang kita lakukan adalah teguran, tapi teguran keras. Bahwa nanti kalau tidak dilakukan, bukan tidak mungkin ada sanksi,” ujarnya di kawasan Tangerang, Banten, Sabtu (25/5/2024).
Kendati begitu, Budi menyebut masih mengharapkan perbaikan dari Garuda perihal pelayanan angkutan haji. Dia menuturkan, pihaknya akan mengadakan rapat dengan jajaran direksi Garuda Indonesia dalam waktu dekat.
“Satu, dengan jumlah yang memadai, sesuai dengan kebutuhan. Kalau sesuai kebutuhan itu berarti bahwa pesawatnya itu juga enggak boleh terlambat,” jelas Budi Karya
“Dan yang lebih mendasar lagi adalah secara teknis, bahwa kita harus memiliki kewenangan dan keleluasaan itu melakukan asesmen terhadap pesawat-pesawat yang dihilangkan,” imbuhnya.
Ditanya perihal kemungkinan dibukannya pelayanaan angkutan haji bagi maskapai lokal lainnya, Budi Karya menyebut itu sudah ditetapkan sesuai kesepakatan yang lama.
“Karna ini sudah ditetapkan sebagai suatu perjanjian antara Indonesia dan Saudi, ya tetap Garuda. Harapan kita Garuda bisa melaksankan dengan baik, saya yakin kalau kita melakukan kerjasama itu dengan baik, kita bisa laksankan,” pungkasnya.
Kemenhub Tegur Garuda
Surat teguran tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan Nomor surat AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024. Surat ini berisi teguran atas Angkutan Penerbangan Haji Tanggal 17 Mei 2024 dan tidak dapat beroperasinya beberapa pesawat terbang Angkutan Haji Tahun 2024, yang dikarenakan permasalahan teknis sehingga mengakibatkan terganggunya jadwal keberangkatan jemaah haji pada beberapa Embarkasi.
Selain teguran, Menhub juga meminta Garuda untuk melakukan sejumlah perbaikan. Hal ini untuk memastikan fase keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2024 dapat berjalan sesuai jadwal dan untuk memenuhi batas waktu tanggal 10 Juni 2024.
“Pertama, kami meminta agar Garuda Indonesia memberikan prioritas utama dalam program nasional pelaksanaan Angkutan Haji Tahun 2024. Kedua, agar Garuda segera menyusun rencana mitigasi dan langsung melaporkan langkah percepatan atas recovery keterlambatan penerbangan angkutan haji Indonesia tahun 2024 ke Dirjen Perhubungan Udara,” tuturnya.
Surat teguran juga diberikan terkait kejadian Return To Base (RTB) pesawat Garuda Indonesia, dengan nomor penerbangan GA 1105 tipe Boeing 747-400 registrasi ER-BOS, untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Makassar kloter 5 di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG), menuju Madinah (MED) pada Selasa, 15 Mei 2024.
“Kami juga meminta Garuda Indonesia untuk memastikan kesiapan pesawat baik operasional maupun perawatannya selama pelaksanaan penerbangan Angkutan Haji Tahun 2024. Selain itu, perlu ditingkatkan koordinasi yang baik antara PT. Garuda Indonesia dengan pemilik pesawat yang disewa,” jelas Menhub.
Selain kedua poin tersebut, Kemenhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan Haji Tahun 2024. Hal ini ditegaskan agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada keberangkatan berikutnya.
(ond/dnu)