RT RW Net dianggap merugikan konsumen dan provider penyedia jasa internet. (Foto: Economictimes)
JAKARTA – RT RW Net kembali ramai dibicarakan seiring hadirnya Starlink ke Indonesia. Meski, istilah RT RW Net sudah muncul saat jaringan internet bahkan smartphone seramai seperti era sekarang . Istilah ini kemudian kembali muncul dengan cara berbeda.
Dimana RT RW Net menjadi istilah untuk jaringan internet yang dimanfaatkan oleh individu atau kelompok bahkan organisasi di tingkat RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga) yang tanpa izin menjual kembali paket internet kepada pihak ketiga untuk meraup keuntungan. Oknum ini memanfaatkan koneksi internet dari penyedia layanan internet (ISP) dan mendistribusikannya kembali kepada komunitas lokal. Ini memungkinkan pengguna di lingkungan tersebut untuk mengakses internet tanpa harus berlangganan langsung ke penyedia layanan internet besar.
Karena tidak memiliki izin sebagai reseller, RT RW Net ini oleh Kominfo dinilai sebagai tindakan ilegal. Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. “Keberadaan RT RW Net lebih mengkhawatirkan dibandingkan Starlink,” kata Alvin Iskandar Aslam, Group Head Regulatory & Government Relation XL Axiata, kepada Okezone.com dengan nada bercanda.
Alvin menjelaskan, dari sisi perusahaan, melakukan koordinasi dengan pemerintah, mulai dari Kemenkominfo, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Pihaknya mendukung pelarangan praktik ilegal untuk RT RW Net oleh pemerintah.