Jakarta –
Calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri lantaran jadi buron kasus narkotika. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.
“Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang),” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, saat dihubungi, Minggu (26/5/2024).
Mukti mengatakan Sofyan ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.
Mukti menyebut Sofyan melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian selama tiga minggu. Polisi melakukan profiling dan memetakan tempat persembunyian tersangka.
“Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” tuturnya.
(wnv/rfs)