Jakarta –
Uji Kir merupakan salah satu kewajiban bagi kendaraan umum yang mengangkut banyak penumpang dan barang, seperti bus, mobil pick up, serta semua jenis truk dan angkutan umum lainnya.
Adapun Uji Kir wajib dilakukan demi keselamatan semua pengguna jalan. Lantas, bagaimana cara mengecek kendaraan sudah uji Kir atau belum? Berikut penjelasannya.
Menurut informasi dari Pemprov DKI Jakarta, Uji Kir adalah rangkaian kegiatan untuk memeriksa komponen-komponen dan bagian-bagian kendaraan bermotor. Uji Kir juga sebagai jaminan kendaraan layak beroperasi secara teknis maupun laik jalan di jalan raya, khususnya bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang.
Uji Kir juga disebut sebagai uji berkala kendaraan bermotor. Adapun uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Uji Kir pada kendaraan meliputi:
- Identifikasi kendaraan
- Emisi gas buang kendaraan bermotor
- Akurasi alat penunjuk kecepatan
- Daya angkut kendaraan
- Kemampuan rem utama dan rem parkir
- Kincup roda depan dan kedalaman alur ban
- Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama
- Tingkat kebisingan suara
- Bagian bawah kendaraan, seperti rangka landasan.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah kendaraan sudah Uji Kir atau belum:
- Buka laman spionam.dephub.go.id
- Pilih kategori ‘Cek Kendaraan’
- Masukkan plat nomor kendaraan
- Gunakan kombinasi huruf kapital dan angka. Contoh: B1234CD
- Klik ‘Cari’
- Halaman akan menampilkan informasi kendaraan, meliputi nomor kendaraan, nama perusahaan hingga nomor SRUT.
Untuk wilayah Jakarta, cek data kendaraan melalui aplikasi Cek KIR Jakarta di Play Store.
Kapan Sebaiknya Uji Kir Kendaraan?
Sesuai Permenhub RI No. PM 19 Tahun 2021, berikut waktu pelaksanaan Uji Kir atau uji berkala pada kendaraan.
1. Uji berkala pendaftaran kendaraan
- Maksimal 15 hari sejak diterbitkan STNKB atau Sertifikasi Registasi Uji Tipe (SRUT)
- Masa berlaku 1 tahun sejak diterbitkannya STNKB atau SRUT.
2. Uji berkala pertama
- Dilakukan setelah masa berlaku uji berkala pendaftaran kendaraan berakhir (setelah 1 tahun)
- Masa berlaku 6 bulan.
3. Uji berkala perpanjangan
- Dilakukan setelah masa berlaku uji berkala pertama berakhir (setelah 6 bulan)
- Dilakukan berulang setiap 6 bulan.
(kny/imk)