Jakarta –
Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang dapil II dari PKS, Sofyan, yang merupakan buron kasus narkoba. Polisi juga menyita 70 Kg sabu.
“Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 Kg sabu,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/5/2024).
Mukti mengatakan Sofyan ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sofyan ditangkap di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).
Mukti mengatakan Sofyan ditangkap saat berbelanja. Dia mengatakan polisi menangkap Sofyan saat sedang memilih-milih pakaian.
“Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Mukti.
Mukti menyebut Sofyan melarikan diri dari polisi selama tiga minggu. Polisi melakukan profiling dan memetakan tempat persembunyian Sofyan.
“Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” tuturnya.
(wnv/haf)