Jakarta –
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pemalsuan pelat khusus DPR oleh oknum pengacara. Delapan unit mobil disita berikut kartu tanda anggota (KTA) DPR palsu disita polisi di kasus ini.
“Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Senin (27/4/2024).
Ade Ary mengatakan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lima orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Hanya saja, Ade Ary tak merinci siapa saja yang ditangkap dalam kasus ini.
“Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka,” imbuh Ade Ary.
Penjelasan MKD
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman, meminta Polda Metro Jaya menindak tegas terkait informasi adanya pengacara terkenal yang memiliki mobil mewah dengan pelat khusus anggota DPR.
“Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapapun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Senin (27/5).
Habiburokhman menegaskan yang dipalsukan oknum-oknum pengacara tersebut merupakan lambang DPR dan indetitasnya. Selain itu, dia juga mendengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan pelat DPR untuk mobil-mobilnya.
“Yang dipalsukan adalah lambang DPR dan identitas juga. Saya dengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan beberapa pelat DPR untuk mobil-mobilnya. saya sudah koordinasi dengan pimpinan partai tersebut dan mereka tidak akan membela,” ucapnya.
Habiburokhman pun memastikan MKD DPR sudah sepakat untuk tidak melindungi para pelaku pemalsuan pelat. “Di MKD kami juga sudah sepakat jangan ada yang intervensi melindungi para pelaku pemalsuan,” imbuhnya.
(mei/imk)