Jakarta –
Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri dalam kasus narkoba. Selanjutnya dia akan dijerat Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, kasus pengedaran narkoba seberat 70 kilogram tak menutup kemungkinan masuk TPPU. Terlebih dia merupakan Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS.
“Bukan kemungkinan tapi akan dilakukan TPPU. Karena cukup besar 70 kilogram untuk dirupiahkan,” ujar Brigjen Mukti Juharsa di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/5/2024).
Mukti menjelaskan, mereka akan mendalami aliran dana hasil bisnis narkoba yang dipegang Sofyan. Ada kemungkinan Sofya menggunakan uang tersebut untuk modal Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun ini.
“Ya kita masih dalami ya, itu di dalami, kita dalami uang itu ke mana, yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU, nanti kita akan tahu ke mana arah uang tersebut ya,” jelasnya.
“(Soal buat dana nyaleg) Nanti kita dalami lagi ya, kita harus dalami lagi karena dia baru kita amankan, saya belum bisa ngomong terlalu jauh juga,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Sofyan berhasil mendapat suara terbanyak di Aceh Tamiang. Dia juga adalah salah satu tokoh yang terkenal di kalangan masyarakat.
“Kalau gak terkenal ga terpilih, suaranya banyak loh ya. Nomor 1 terbesar di aceh tamiang baru ini dia mencalonkan diri,” tukasnya.
(dnu/dnu)