Jakarta –
Sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar. Jaksa KPK bakal menghadirkan istri, anak, hingga cucu SYL sebagai saksi dalam sidang hari ini.
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, 27 Mei bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Keluarga SYL yang akan dihadirkan sebagai saksi ialah istri SYL Ayun Sri Harahap, anak SYL Kemal Redindo dan cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisya.
Tak hanya itu, kata Ali, jaksa KPK juga akan menghadirkan Wabendum NasDem Joice Triatman, Staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, Accounting pada NasDem Tower Lena Janti Susilo, salah satu pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri dan Honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan sebagai saksi.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Dalam dakwaan terhadap SYL, jaksa mengungkap berbagai aliran duit terkait kasus ini. Salah satunya untuk keperluan NasDem.
Selain itu, para pejabat Kementan yang telah menjadi saksi curhat harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL. Kebutuhan itu antara lain sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, kebutuhan di Eropa, renovasi kamar anak, beli mikrofon, hingga sapi kurban.
Pejabat di Kementan itu mengaku membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL. Kini, jaksa mengatakan akan memanggil sejumlah pihak untuk menjadi saksi pekan depan.
Soal pemanggilan anggota keluarga SYL sebagai saksi persidangan, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan mereka bisa saja menolak bersaksi untuk SYL. Namun, istri, anak, dan cucu SYL tak dapat menolak bersaksi untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta.
“Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal. Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau, Pak SYL; ada anaknya Pak Kemal Rendindo; dan juga cucunya Andi Tenri Bilang atau dikenal dengan Bibi. Di luar itu, kita memanggil ada saksi tambahan di luar berkas, anaknya yang bernama Ibu Thita (Anggota DPR Indira Chunda Thita),” kata Meyer kepada wartawan di Penadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.
“Oleh karena itu, di persidangan, kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, apabila ada yang hak digunakan untuk mengundurkan diri, silahkan saja di dalam perkara Pak Yasin Limpo. Tetapi di dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri,” sambungnya.
Dia berharap para saksi yang dipanggil dapat hadir di persidangan. Dia mengatakan keluarga SYL perlu didengar kesaksiannya terkait penggunaan uang.
“Kita berharap pada hari ini bisa selesai semua persidangan dari pihak Kementan, dalam artian pejabat-pejabat sehingga pada Minggu depan kita sudah bisa menghadirkan saksi-saksi selanjutnya, dalam hal ini orang-orang yang terkait dengan pemanfaatan uang dan penggunaan uang, di antaranya keluarganya orang-orang dekat dari Pak Yasin Limpo dan juga dari pihak partai,” ujarnya.
(whn/imk)