Putra dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo atau Dindo, angkat bicara soal ikut mengusulkan nama pegawai untuk jabatan tertentu, meskipun tak bekerja di Kementan. Dindo mengaku hanya ingin membantu.
Hal itu disampaikan Dindo saat bersaksi untuk SYL, Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta, dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). Dindo mengakui mengusulkan nama ke Kementan melalui Imam Mujahidin selaku staf khusus SYL.
“Saksi yang lalu juga menyatakan bahwa saudara pernah menyodorkan ya, nama-nama, menyodorkan nama-nama ada beberapa nama yang saudara sodorkan untuk menjabat di Kementan jabatan eselon II. Apakah pernah saudara?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
“Ada beberapa tapi tidak banyak,” jawab Dindo.
“Melalui Prof Imam?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Dindo.
Dindo mengaku lupa jumlah nama yang diusulkannya. Dia mengatakan nama-nama yang disodorkannya itu untuk menduduki jabatan struktural eselon II di Kementan.
“Ada berapa nama yang saudara sodorkan?” tanya hakim.
“Saya lupa,” jawab Dindo.
“Untuk menduduki eselon berapa itu?” tanya hakim.
“Eselon II kalau nggak salah,” jawab Dindo.
“Struktural ya?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Dindo.
Dindo mengungkap alasannya menyodorkan nama ke Kementan. Dia mengaku hanya ingin membantu.
“Tindakan saudara itu atas inisiatif saudara sendiri atau apa?” tanya hakim.
“Sendiri, hanya pengen membantu,” jawab Dindo.
“Apakah dia sendiri yang menyampaikan ke saudara untuk dibantu menjabat itu?” tanya hakim.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Dindo.
Dindo mengatakan dirinya tak mendapat imbalan usai mengusulkan nama ke Kementan. Dia juga membantah permintaan renovasi kamar Rp 200 juta.
“Apakah saudara menerima sesuatu dari dia?” tanya hakim.
“Tidak sama sekali,” jawab Dindo.
“Termasuk Pak Tukim? Dia Rp 200 juta untuk renovasi kamar saudara, itu Rp 200 juta permintaannya dia serahkan uang pribadi,” timpal hakim.
“Saya tidak meminta itu Yang Mulia,” jawab Dindo.
Dindo mengatakan dirinya hanya sebatas menyodorkan nama di Kementan. Dia mengaku tak mengikuti kelanjutan proses pembahasan nama-nama tersebut.
“Kemudian itu, titipan nama saudara itu ditindaklanjuti oleh Sekjen saudara tahu atau tidak?” tanya hakim.
“Ya mungkin,” jawab Dindo.
“Masih mengikuti nggak saudara?” tanya hakim.
“Tidak,” jawab Dindo.
“Apakah direspon atau disetujui Sekjen Pak Kasdi?” tanya hakim.
“Yang jelas yang penting dia mengikuti aturan yang ada Yang Mulia,” jawab Dindo.
“Jadi saudara hanya menyodorkan nama?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Dindo.