Jakarta –
Polisi telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan ABG yang ditemukan tergeletak penuh luka tusuk di samping Masjid At-Taqwa Cawang, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Salah satu tersangka merupakan residivis.
Dilansir detikJateng, Selasa (28/5/2024), dari ketujuh tersangka ini, hanya ada satu orang yang sudah dewasa, yakni EC (18), warga Magersari, Kota Magelang. Sedangkan keenam tersangka lainnya masih di bawah umur, yakni A (15), ADY (15), MNY (17), APP (15), DAK (17), dan RH (17).
“Jadi objek tindak pidananya, korban masih anak atau masih di bawah umur, kategori masih di bawah 18 tahun. Menurut UU Perlindungan Anak bahwa korban masih anak di bawah umur. Tersangka ini ada 7 orang,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang.
Mustofa mengungkap tersangka RH masih menjadi buron. Sementara itu, dalam konferensi pers, hanya EC yang dihadirkan karena sudah dewasa.
“Ini (RH) residivis perkara yang sama, juga perkara sajam dan tawuran,” ujar Mustofa.
“Dari peristiwa tersebut korban mengalami 12 luka tusukan. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Merah Putih dan saat ini korban sudah bisa pulang dirawat di rumahnya,” ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
(lir/idn)