Jakarta –
Ahli beton dan konstruksi, FX Supartono, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017. Supartono menyebut jalan tol tersebut tidak akan roboh meski mutu beton yang digunakan tidak sesuai.
Hal itu disampaikan FX Supartono saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Selasa (28/5/2024). Supartono mengatakan hal tersebut setelah dilakukan evaluasi terhadap kondisi jalan tol tersebut.
“Ya kalau menurut evaluasi, walaupun sedikit tidak memenuhi syarat tetapi masih jauh dibawah faktor keamanan. Jadi menurut pendapat saya itu hampir tidak akan roboh,” kata Supartono.
Supartono mengatakan mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi hanya akan berpengaruh kepada tingkat kekakuan jalan. Dan jika terus bergetar, maka akan mempengaruhi umur dari jalan tol tersebut.
“(Berpengaruh) kekauannya. (Mengurangi umur jalan) kalau bergetar terus menerus, iya,” sebutnya
Meski begitu, dirinya tidak bisa menentukan umur dari jembatan tol MBZ tersebut. Dirinya mengatakan harus ada perhitungan lebih lanjut untuk mengukur umur dari jalan tol tersebut.
“Itu harus kita ukur berapa ketahanannya dengan akselerometer. Dan setelah itu dianalisis biar bisa ketemu nanti berapa umur yang diperkirakan masih bisa disebut umur layang,” katanya.
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggunakan jasa perusahaan FX Supartono, yakni PT Tridi Membran Utama, untuk melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus pada kualitas struktur atas Tol MBZ. FX Supartono merupakan direktur utama di perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008, dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.
(ial/aik)