Putra dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo atau Dindo, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Hakim mencecar Dindo terkait biaya sunatan anaknya yang menggunakan uang patungan eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) hingga hutang ke vendor.
Cecaran itu dilayangkan oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). Mulanya, Dindo mengakui telah dibayari Kementan untuk acara sunatan anaknya.
“Oke, kalau mengenai acara anak saudara. Saudara pernah, anak saudara kan 2?” tanya hakim.
“Dua,” jawab Dindo.
“Itu biasanya sama juga di daerah saya, ada akikah, apa ya, gunting rambut, sama ya?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Dindo.
“Itu sekalian biasanya ya, itu saudara lakukan juga acara itu? Sunatan?” tanya hakim.
“Kebetulan pada saat Pak Menteri, Pak SYL jadi menteri, itu cuma sunatan,” jawab Dindo.
Dia mengatakan acara sunatan anaknya digelar di rumah SYL di Makassar. Dia mengatakan Biro Umum menawarkan agar biaya makan, minum, kursi hingga tenda acara sunatan anaknya itu ditanggung oleh Kementan.
“Di rumah saudara pribadi atau di..?” tanya hakim.
“Di rumah Pak Syahrul, dan itu pada saat itu tamunya banyak banget sehingga kami tidak sanggup juga membiayai makanan. Jadi pada saat itu juga Biro Umum menawarkan bahwa makan minumnya biar kami tanggung, dan tendanya yang kami bayarkan memang pernak pernik yang ada pada melekat yang menjadi urusan pribadi dari pada itu,” jawab Dindo.
Dindo mengatakan banyak yang diundang dalam acara sunatan anaknya tersebut. Dia mengaku tak sanggup membayar biaya makan, minum, kursi hingga tenda lalu ditawari dibayarkan oleh Biro Umum Kementan.
“Jadi memang pada saat perayaan anak saudara sunatan waktu itu memang undangannya banyak, dari kementerian juga ada?” tanya hakim.
“Iya banyak,” jawab Dindo.
“Kemudian untuk membayar uang makan minum itu, saudara yang minta, meminta, atau Biro Umum yang menawarkan?” tanya hakim.
“Biro umum yang menawarkan,” jawab Dindo.
“Menawarkan untuk?” tanya hakim.
“Untuk membayar makan minum serta tenda dan kursi,” jawab Dindo.
Hakim lalu menanyakan sumber uang untuk membayari makan, minum, kursi hingga tenda acara sunatan tersebut. Dindo mengaku tak tahu jika uang itu bersumber dari patungan eselon I Kementan serta hutang ke vendor.
“Apakah saudara tahu, apakah itu Biro Umum atau siapapun dari Kementan itu yang menawarkan jasa menawarkan pelayanan kepada saudara dan keluarga itu, adalah uang hasil dari sharing?” tanya hakim.
“Wah saya nggak tahu Yang Mulia,” jawab Dindo.
“Eselon I, dan ada juga diminta langsung dari vendor utang, tahu nggak saudara itu?” tanya hakim.
“Saya nggak sampai ke situ Yang Mulia,” jawab Dindo.