Jakarta –
Honorer di Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Ubaidah Nabhan, bersaksi di persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ubaidah mengaku pernah diminta menyerahkan uang ke istri SYL, Ayun Sri Harahap.
“Apalagi yang saudara tahu?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
“Kalau terkait uang, saya pernah diserahkan uang sama saudara Panji, Yang Mulia, untuk menyerahkan ke Ibu,” jawab Ubaidah.
Ubaidah mengaku lupa tahun penyerahan uang tersebut. Menurutnya, uang itu diberikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, untuk diserahkan ke Ayun.
“Saudara Panji pernah menyerahkan uang kepada saudara tahun 2000?” tanya hakim.
“Saya lupa tahunnya, Yang Mulia,” jawab Ubaidah.
Ubaidah mengatakan jumlah uang yang diserahkan ke Ayun senilai Rp 80 juta. Dia mengatakan nominal itu juga diketahuinya dari Panji.
“Berapa uangnya?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu isi uangnya,” jawab Ubaidah.
“Saudara kan yang menerima uang itu?” tanya hakim.
“Iya, saya mengetahuinya dari saudara Panji kalau itu uangnya isinya Rp 80 juta,” jawab Ubaidah.
Ubaidah mengatakan uang Rp 80 juta itu merupakan uang dana operasional menteri (DOM). Dia mengaku pernah menyerahkan uang DOM ke istri SYL itu sekitar 3 kali.
“Rp 80 juta untuk diserahkan ke ibu? Uang dari mana?” tanya hakim.
“Menurut informasi dari Panji, itu uang DOM Pak Menteri,” jawab Ubaidah.
“Oh, dana operasional menteri. Itu Rp 80 juta itu tiap sekali kasih atau per bulan?” tanya hakim.
“Saya menyerahkan ke ibu itu sekitar 3 kali mungkin Yang Mulia,” jawab Ubaidah.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(mib/fas)