Jakarta –
KPK menegaskan bahwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh masih berstatus sebagai tersangka. Status tersebut masih berlaku meski Hakim Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi Gazalba.
“Iya, tetap (tersangka), kan begitu. Karena tidak masuk ke substansi dari apa yang ditemukan oleh KPK pada saat penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Ali mengatakan putusan sela itu hanya mengadili sisi formil, belum memasuki substansi perkaranya. Ali mengatakan bahwa Gazalba hanya dikeluarkan sementara dari tahanan KPK.
“Tapi yang pasti substansi hukum dugaan korupsi yang dilakukan GS (Gazalba) belum disentuh sama sekali. Tapi berkasnya sudah lengkap,” kata Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan status Gazalba masih bisa disebut tersangka atau terdakwa, karena sama saja. Ali menegaskan bahwa Gazalba belum bebas secara hukum.
“Poin pentingnya adalah tetap. Teman-teman bisa nyebut sebagai tersangka juga tidak masalah. Sebagai terdakwa juga tidak masalah karena memang itu hanya narasi, kalimat istilah-istilah teknis hukum,” kata dia.
Ali memastikan penyidikan terhadap Gazalba sudah rampung dan berkas perkaranya sudah lengkap. Dirinya mengatakan berkas tersebut belum dibahas di persidangan.
“Pokok pekaranya belum diuji, dugaan dari proses penyidikan tadi itu yang sudah lengkap berkas perkaranya oleh jaksa dan dituangkan dalam surat dakwaan, itu kemudian oleh hakim syarat legal standing jaksa KPK-nya yang ada dalam forum itu yang dipersoalkan oleh hakim, bukan uraian surat dakwaannya, bukan substansi dari dugaan perbuatan Gazalba Saleh sehingga masih hanya formalitas, masuk ke proses persidangan,” sebutnya.
Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
“Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” ujarnya.
Hakim memerintahkan jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata hakim Fahzal.
“Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjutnya.
(ial/lir)