Subang –
Polisi menetapkan dua tersangka baru di kasus kecelakaan maut bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok. 11 orang tewas dalam kecelakaan saat perjalanan study tour di Ciater, Subang.
Dilansir detikJabar, Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Wibowo mengatakan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu pria dengan inisial AI dengan A. Keduanya menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin Kementerian Perhubungan.
“Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Tersangka AI adalah pengusaha sekaligus pemilik bengkel di wilayah Jakarta. Bengkel tersebut yang memodifikasi dimensi bus Trans Putera Fajar, padahal, bengkelnya tidak memiliki izin karoseri untuk mengubah rancang bangun sebuah kendaraan. Dalam penyelidikan kasus ini, terungkap kalau bus maut itu dimodifikasi menjadi high deck.
“Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus,” ucapnya.
Setelah dimensi bus diubah, AI meminta A untuk mengoperasionalkan bus tersebut. A lalu menyuruh sopir bernama Sadira, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, untuk membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok berwisata ke wilayah Subang.
“Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi,” tuturnya.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/aik)