Jakarta –
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini. Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda mengatakan pembatalan ini perlu dibarengi dengan pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
“Sikap pembatalan kenaikan UKT yang tadi disampaikan oleh Mendikbud harus ditindaklanjuti dengan pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024,” ujar Syaiful Huda, saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Syaiful Huda mengatakan hal ini diperlukan lantaran aturan tersebut menjadi legitimasi kampus untuk menaikkan UKT. Menurutnya, jika peraturan menteri ini dicabut maka keputusan rektorat akan batal secara otomatis.
“Karena itu yang menjadi landasan kenapa kampus-kampus menaikkan UKT, karena alasan merujuk pada Permen 2 Tahun 2024 itu. Begitu Permen itu dicabut jadi otomatis semua keputusan rektorat menyangkut dengan kenaikan UKT ini gugur dengan sendirinya,” ujar Syaiful.
“Karena di situlah ada pasal yang kira-kira membolehkan rektorat untuk menaikkan UKT,” sambungnya.
Ia juga menyebut pembatalan ini dinilai sesuai dengan rekomendasi komisi X DPR RI. Dimana dalam rekomendasinya komisi X meminta pembatalan hingga pencabutan permendikbud nomor 2 tahun 2024.
“Sikap pembatalan itu sesuai dengan rekomendasi komisi X, Jadi sejak dari awal memang ada 3 hal yang menjadi rekomendasi sikap politik komisi X yang pertama membatalkan kenaikan UKT secara keseluruhan kedua memastikan semua mahasiswa yang sudah lulus untuk dipastikan bisa kuliah, ketiga Kemendikbud kita minta untuk mencabut Permen nomor 2 tahun 2024,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Nadiem dipanggil Jokowi membahas kenaikan UKT di Istana Negara. Nadiem menyebutkan Kemendikbud Ristek resmi membatalkan kenaikan UKT.
“Kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini,” ujar Nadiem di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia mengatakan pihaknya akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi.
“Kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN. Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan PT untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” jelasnya.
Namun demikian, Presiden Jokowi menyatakan kemungkinan kenaikan UKT terjadi pada tahun depan, 2025.
(dwia/dnu)