Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Bambang langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah pengusutan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi menerangkan alasan penetapan Bambang karena diduga terlibat dalam upaya mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Sebab, seharusnya dalam RKAB sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.
“Yang bersangkutan dipersalahkan karena pada periode tahun 2018-2019 yang bersangkutan secara melawan hukum telah merubah RKAP tahun 2019,” ungkap Kuntadi.
“Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apa pun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat (bukti) yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” terangnya.
Total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini cukup fantastis yakni mencapai Rp 300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp 26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271,6 triliun.
(ond/rfs)