Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah memastikan tak akan berhenti mengusut perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Febrie saat menjawab pertanyaan terkait keterlibatan purnawirawan Polri dalam kasus tersebut. Febrie menegaskan akan mengusut siapapun dengan profesional dan sesuai dengan alat bukti yang ada.
“Yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan. Kalau ini sudah digelar di pengadilan, teman-teman bisa lihat dari alat bukti yang dibuka, dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ,” kata Febrie dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Febrie juga merespons perihal sejumlah nama yang dikabarikan terlibat dalam kasus korupsi ini. Kembali, dia berbicara soal kekuatan alat bukti yang ada.
“Kita juga dibantu dari PPATK, TPPU kita pelajari betul siapa yang terima dari hasil kejahatan itu. Semua betul-betul dengan cermat kita lakukan. Bahkan dari awal sudah kita sampaikan kepada pihak pihak terperiksa bahwa ini kita lakukan secara profesional dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh dengan hal hal yang tidak diinginkan,” ungkap dia.
Begitupula saat ditanya perihal Robert Bonosusatya (RBS) yang turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut. Febrie menyebut siapa saja yang diindikasi terlibat akan diperiksa.
“Robert Bono (Robert Bonosusatya), ini pun karena suara masyarakat dan beberapa indikasi yang ada di kita, sehingga dipanggil. Tidak saja Robert Bono, siapa pun yang ada indikasi karena ini kerugian cukup besar Rp 300 triliun, maka akan kita periksa,” ucap Febrie.
Namun, lanjut dia, mengenai peningkatan status sebagai tersangka, pihaknya harus mencermati sejumlah alat bukti yang ada.
“Apakah dia tersangka atau tidak, nanti alat bukti akan bicara. Bisa dilihat sisi nanti cermati oleh teman-teman, cermati kesaksian, yang tampil di pengadilan lihat ada tidak nanti alat bukti untuk arah ke seseorang yang belum ditetapkan,” jelasnya.
“Lihat dari jaksa membuka aliran dana, siapa yang menikmati. Kalau dia menikmati yang belum ditetapkan, bisa sampaikan kepada kami. Kita akan terbuka dan ini harus kita lakukan sebagaimana keinginan kita semua. Bahwa yang menjadi poin-poin penting pendapatan negara, khusus yang besar akan kita lakukan penelitian semua. Mudah-mudahan segera dapat perbaikan tata kelola,” lanjut Febrie.
Total Kerugian Negara Capai Rp 300 Miliar
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkap jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jumlahnya bertambah mencapai Rp 300 triliun.
“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (29/5).
Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.
ST Burhanuddin juga menyebut berkas perkara ini diharapkan dilimpahkan ke pengadilan dalam seminggu ke depan.
“Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.
(ond/eva)