Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan perkara Gazalba Saleh belum inkrah.
“Ini perkara belum inkrah masih ada upaya hukum mereka di sana. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” ujar Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Ketut turut menyoroti soal Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dia menuturkan dalam UU baru tersebut juga menuliskan bahwa Jaksa Agung adalah orang yang mempunyai kedudukan penuntutan tertinggi.
“Jadi itu yg dijadikan acuan untuk memutus perkara itu,” ucap Ketut.
Ketut kemudian mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh perihal eksepsi Gazalba Saleh dikabulkan hakim. Sebab, kata Ketut, pihaknya masih akan menunggu putusan itu inkrah.
“Karena ini menggunakan UU baru dan merupakan hal yang baru yang diputus oleh tadi hakim,” kata Ketut.
“Maka itu perlu menunggu dulu satu putusan yang inkrah, lalu misalnya akan seperti tadi tetap dikeluarkan baru kita berkoordinasi,” imbuh dia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.