Jakarta –
KPK resmi melakukan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) terhadap keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah menerima eksepsi Gazalba Saleh, eks hakim agung. Permintaan langkah hukum itu telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Tim Jaksa, hari ini (29/5) telah resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) kaitan dengan putusan sela Majelis Hakim dalam perkara Terdakwa Gazalba Saleh,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
“Penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui Panmud Tipikor (Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi) pada PN Jakarta Pusat,” tambahnya.
Ali mengatakan argumentasi untuk upaya hukum tersebut akan disiapkan tim jaksa KPK. Memorinya akan dikirimkan ke Pengadikan Tinggi Jakarta.
“Argumentasi hukum untuk upaya hukum ini, segera akan disusun dan disiapkan Tim Jaksa dalam memorinya dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sebelumnya KPK telah melakukan rapat pimpinan (rapim) terkait Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima nota keberatan atau eksepsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Hasilnya, KPK memutuskan akan melakukan banding ke pengadilan tinggi.
“Kami tadi pagi sudah merapimkan bersama jajaran di KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
“Atas itu semua, maka KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum. Akan melakukan banding atau perlawanan. Tapi kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding,” tambahnya.
Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba
Adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
Hakim memerintahkan jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.
(ial/dnu)