Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan publik lantaran akan memotong gaji pekerja baik PNS maupun swasta sebesar 3%. Kebijakan ini lalu mendapatkan kritik dari berbagai pihak.
Tapera terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024. Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Selanjutnya bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung oleh pekerja itu.
PKS Soroti Beban
Gaji pekerja swasta hingga pegawai negeri sipil (PNS) akan dipotong 3 persen untuk dimasukkan ke dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PKS menyebut aturan ini harusnya memperhatikan beban kelas menengah hingga generasi Z.
“Oleh sebab itu F-PKS perlu memberikan beberapa catatan agar adanya aturan ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat,” kata Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, dalam keterangannya, Selasa (28/5).
Suryadi menyoroti golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, sudah telanjur membeli rumah atau dari warisan orang tua, namun masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.
“Dalam aturan PP No. 25/2020 (tidak direvisi) disebutkan bagi peserta non-MBR, maka uang pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya dapat diambil setelah kepesertaan Tapera-nya berakhir, yaitu karena telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; meninggal dunia; atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut,” kata Suryadi.
Fraksi PKS, lanjut SJP, mengusulkan golongan kelas menengah ini dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti ruko dan sebagainya. Sehingga, katanya, akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah.
“Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) tahun 2023, menyebutkan bahwa kebijakan ekonomi Jokowi saat ini cenderung melupakan kelas menengah,” ujarnya.
Padahal, menurut Suryadi, pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif karena mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang.
“Fraksi PKS mendorong agar kelas menengah ini juga diperhatikan. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera,” kata dia.
Fraksi PKS, menurut Suryadi, juga meminta agar kelas menengah seperti generasi milenial dan Gen Z saat ini lebih khusus lagi diperhatikan. “Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR. Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah,” urainya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..