Polisi membongkar pemalsuan dokumen di Jakarta. Banyak jenis dokumen yang dipalsukan pelaku.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial TN (32) dan PRA (21). Keduanya memalsukan dokumen berupa SIM, KTP, ijazah, dan buku nikah.
TN dan PRA ditangkap anggota Polsek Setiabudi pada Jumat (17/5) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sawah Lunto Nomor 67 RT 002/001, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi pemalsuan SIM. Namun ternyata dokumen yang dipalsukan bukan hanya SIM.
“Anggota Reskrim Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi AKP Eko Hanindito mengamankan pelaku bernama TN dan PRA,” kata Kapolsek Setiabudi Kompol Firman di kantornya, Jl Taman Setia Budi, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Beragam dokumen palsu yang disita Polsek Metro Setiabudi (Rifka A/detikcom)
|
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 13 lembar SIM palsu, 4 lembar KTP palsu, sepasang buku Nikah palsu, 5 lembar ijazah palsu, 1 unit perangkat komputer, 1 unit charger printer, 1 unit modem, 150 lembar thermal id card, 100 lembar plastik antigores, dan 2 unit handphone.
Tersangka TN dan PRA dijerat Pasal 263 ayat (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Simak, berikut fakta-faktanya:
1. Pasarkan Jasa di Medsos
Kepada polisi, pelaku mengakui telah menawarkan jasa perbuatan dokumen palsu sejak Agustus 2023. Pelaku memasarkan jasanya di media sosial (medsos).
Polisi mengatakan pelaku berinisial TN memasang iklan di media sosial (medsos) Facebook. Bila ada pemesan yang menghubungi, pelaku mengarahkan pemesan menghubungi melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Pelaku lalu meminta pemesan mengirimkan data identitas termasuk foto pemesan dan contoh tanda tangan untuk dibuatkan menjadi dokumen palsu sesuai dengan yang dipesan. Pemesan diminta membayar melalui transfer ke rekening milik TN.
2. Peran Kedua Tersangka
Begitu menerima pembayaran, pelaku memproses pesanan dokumen palsu tersebut. Pesanan berupa SIM dan KTP dicetak menggunakan perangkat komputer milik TN.
Sedangkan pesanan berupa ijazah dan buku nikah dicetak di tempat fotokopi. Dokumen palsu itu selanjutnya dikirim pelaku melalui jasa pengiriman ke alamat pemesan.
Kedua tersangka menjalankan bisnis ilegal sejak Agustus 2023 (Rifka A/detikcom)
|
Selaku tersangka utama, TN berperan menyediakan alat-alat yang digunakan untuk membuat, mengedit, dan mencetak dokumen-dokumen palsu. Dia juga bertugas menerima uang hasil pembayaran atas pembuatan dokumen palsu kemudian mengirimkan dokumen palsu ke pihak pemesan melalui jasa pengiriman.
Sementara tersangka PRA berperan membantu TN dalam mengedit dokumen palsu sebelum dicetak.
3. Palsukan 500 Dokumen, Raup Rp 30 Juta
Kedua pelaku mengaku menjalankan bisnis ilegal pemalsuan dokumen sejak Agustus 2023. Diperkirakan pelaku telah membuat dan menjual total sebanyak 500 unit dokumen palsu.
“Sekitar 500 unit yang sudah terjual,” kata Kompol Firman.
Kepada polisi, pelaku mengaku meraup omzet hingga Rp 30 juta sebulan.
4. Tarif Capai Rp 1 Juta
Pelaku memasang tarif dokumen palsu secara variatif. Dokumen palsu termahal ialah buku nikah yang dihargai Rp 1 juta.
“Kemudian ada pun untuk membuat SIM C palsu biayanya sebesar Rp 350 ribu. Untuk SIM A palsu biayanya sebesar Rp 450 ribu. SIM B1 umum palsu sebesar Rp 650 ribu. Buku Nikah palsu biayanya sebesar Rp 1 juta. KTP palsu biayanya sebesar Rp 250 ribu. Ijazah palsu sebesar Rp 600 ribu,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.