Jakarta –
Wali Kota Medan Bobby Nasution memutuskan menunda pembongkaran Mal Centre Point yang menunggak pembayaran pajak Rp 250 miliar. Namun, pembongkaran tetap akan dilakukan sampai PT Agra Citra Kharisma (ACK) sebagai pengelola Centre Point melunasi tunggakan pajak.
Pembongkaran akan dilakukan jika PT ACK tidak melunasi seluruh tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar. Untuk tenggat waktu yang baru, Pemkot Medan akan mengumumkannya besok.
“Pokoknya kalau Rp 250 miliar itu belum lunas sampai tenggak waktu, besok baru kita berikan tenggak waktu nya sampai berapa lama, kalau habis waktu nya baru kita bongkar,” kata Bobby Nasution di Istana Maimun dilansir detikSumut, Rabu (29/5/2024).
Setelah mencicil tunggakan, PT ACK melayangkan permohonan ke Pemkot Medan untuk menunda pembongkaran. Atas niat baik itu, Bobby pun mengabulkan permintaan penundaan.
“Tapi ada surat permohonan penahanan pembongkaran, ini niat baik tentunya biarpun belum lunas dari Rp 250 miliar baru Rp 107 miliar, kita tunggu niat baiknya, tapi untuk pembongkaran besok tidak akan kita lakukan karena sudah masuk uang nya ke Pemko Medan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Medan telah menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, terkait tunggakan pajak senilai Rp 250 miliar. Pemkot mengaku akan membongkar mal itu jika tidak membayarnya sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)