Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, yang berimplikasi perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. Golkar menghormati putusan tersebut.
“Nah, jadi secara pribadi, saya sebetulnya menganggap ini bagus-bagus saja adanya penurunan batas minimal orang mencalonkan jadi kepala daerah, gitu. Jadi, ya karena memang melalui sudah ada orang yang melakukan judicial review, terus kemudian sudah diputuskan ya itu harus kita hormati ya itu saja,” kata Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Doli menganggap putusan MA itu membuka jalan bagi siapa saja yang hendak mencalonkan diri maju di pilkada. Dia tak setuju jika putusan itu dikaitkan dengan tokoh tertentu.
“Ya apa ya, kalau menurut saya ya, kita juga harus jangan semuanya kita tempatkan secara prejudice gitu loh. Karena kan ya ini dikit-dikit dikaitkan dengan ini, dikaitkan dengan itu, segala macam. Makanya saya termasuk orang yang setuju, terlepas ada nama yang dikait-kaitkan segala macam menurut saya juga nggak relevan,” kata Doli.
“Kan ini berlaku untuk 514 kabupaten kota dan 37 provinsi, ini kan berlaku untuk siapa saja, gitu loh. Jadi kalaupun misalnya kemudian ada yang mencalonkan, Pak Kaesang, segala macam, itu ya itu haknya saja, gitu kan,” imbuhnya.
Ketua Komisi II DPR ini menilai perubahan tersebut didasarkan pada aspirasi agar pilkada dapat diikuti oleh siapa saja, utamanya anak-anak muda. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan hal yang bagus.
“Saya tahu persis ini juga banyak teman-teman lain yang juga mendorong terjadinya perubahan ini. Nggak ada kaitannya sama sekali dengan Mas Kaesang, gitu loh. Dan ini bisa dipergunakan oleh siapa saja anak-anak muda di Indonesia sekarang,” katanya.
“Jadi, kalau saya ya bahwa kemudian ini memberikan kesempatan kepada Mas Kaesang ya itu kelanjutannya saja. Tapi buat saya penurunan batas umur ini bagus saja,” lanjut Doli.
MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub
MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. MA mengubah isi pasal tersebut.
Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Berikut ini isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Teddy menilai syarat ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.
(fca/gbr)