Jakarta –
Jaksa mengungkap Panca Darmansyah alias Panca (41) menulis pesan ‘Puas Bunda Tx for All’ setelah membunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jaksa menyebut Panca membuat tulisan itu di lantai rumah kontrakan dari darah sendiri.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Panca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Jaksa mengatakan Panca mulanya memvideokan jenazah keempat anaknya usai ia bunuh.
“Bahwa setelah keempat anak terdakwa telah meninggal dunia kemudian terdakwa memvideokan anak- anaknya menggunakan handphone sambil mengatakan ‘anak-anak sekarang sudah nggak ada sekarang gantian giliran saya’,” kata jaksa.
Panca, kata jaksa, sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menutup pintu kamar dan pergi menuju dapur untuk mengambil pisau. Kemudian Panca menuliskan pesan ‘Puas Bunda Tx for All’ dari darahnya sendiri.
“Kemudian dengan darah yang keluar terdakwa menuliskan ‘Puas Bunda Tx For All’ di atas lantai. Setelah terdakwa merasa lemas karena kekurangan darah maka terdakwa merangkak masuk ke dalam kamar mandi,” lanjut jaksa.
Malam harinya, Panca yang sadar dan bisa berdiri, berpindah ke dalam kamar jenazah anak-anaknya. Lalu Panca berbaring di sebelah jenazah hingga tertidur.
Diketahui, Panca membunuh empat anaknya itu di rumah kontrakannya. Panca membunuh satu per satu anaknya itu di atas kasur.
Keempat korban adalah VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Panca menjejerkan keempat korban di atas tempat tidur.
Pria berusia 41 tahun itu mencoba bunuh diri setelah membunuh keempat anaknya, tapi gagal. Ia mengaku membunuh anak-anaknya karena cemburu kepada istrinya.
Panca Didakwa Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang perdana atas kasus pembunuhan yang dilakukan Panca Darmansyah. Diketahui, Panca membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Panca didakwa dengan pasal pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Bahwa terdakwa Panca Darmansyah pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman nomor 1 A RT 04 RW 03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa,” kata jaksa.
“Dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tambahnya.
(whn/whn)