Jakarta –
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, berbicara tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Herman menilai masyarakat sudah banyak memiliki potongan, dan bertambah dengan adanya Tapera.
“Kemudian tambah lagi untuk potongan Tapera. Tapera ini kan diperuntukkan bagi pegawai perusahaan yang berpenghasilan rendah,” kata Herman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Herman menilai masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapat potongan akan semakin kesulitan. Menurutnya, hal itu harus dipertimbangkan oleh pemerintah selaku pembuat aturan.
“Sudah penghasilan rendah, banyak potongan, ya makin rendah. Ini juga yang harus dipertimbangkan,” kata dia.
Untuk itu, Herman meminta pemerintah mengkaji respons di masyarakat terkait potongan gaji untuk biaya Tapera tersebut. Pemerintah juga dinilai harus memikirkan langkah-langkah teknis yang tepat ke depannya.
“Maka pemerintah harus mengkaji ulang terhadap reaksi publik saat ini, dan kemudian memikirkan langkah-langkah teknis apa yang tepat,” kata dia.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebelumnya buka suara terkait iuran Tapera ini. Dia mengatakan gaji pekerja yang dipotong tak lantas hilang. Dia menuturkan gaji yang dipotong itu menjadi simpanan untuk membangun rumah.
“Kalau menurut saya, yang dulu Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang, itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan… tabungannya itu untuk mendapatkan bantuan untuk bangun rumah,” kata Basuki di JCC Jakarta, Selasa (28/5).
Dia mengatakan Tapera sudah ada sejak lima tahun lalu. Namun tidak langsung diterapkan.
“Itu sudah sejak lima tahun lalu kita… dengan Tapera yang sudah sekarang, ini sudah lima tahun yang lalu. Tapera yang pertama kali dibentuk itu untuk Bu Menteri Keuangan untuk membina kredibilitas dulu, jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu,” katanya.
(ial/rfs)