Jakarta –
Polisi menangkap pengacara berinisial HI terkait kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR. Pengacara HI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang satu lagi yang terakhir yang diamankan, tersangka keenam ini juga pengguna atau pemilik salah satu kendaraan. Betul, inisial HI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Ade Ary mengatakan pengacara HI langsung ditahan terkait kasus tersebut. Pengacara HI diduga memalsukan pelat dinas dan juga KTA DPR.
“Jadi updatenya adalah penambahan tersangka yang ditahan, dari 5 orang menjadi 6 orang,” kata dia.
“Keenam, tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu, sejumlah lima pelat,” imbuhnya.
Penjelasan MKD
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya menindak tegas terkait informasi adanya pengacara terkenal yang memiliki mobil mewah dengan pelat khusus anggota DPR.
“Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapapun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Senin (27/5).
Habiburokhman menegaskan yang dipalsukan oknum-oknum pengacara tersebut merupakan lambang DPR dan indetitasnya. Selain itu, dia mendengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan pelat DPR untuk mobil-mobilnya.
“Yang dipalsukan adalah lambang DPR dan identitas juga. Saya dengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan beberapa pelat DPR untuk mobil-mobilnya. saya sudah koordinasi dengan pimpinan partai tersebut dan mereka tidak akan membela,” ucapnya.
Habiburokhman pun memastikan MKD DPR sudah sepakat tidak melindungi para pelaku pemalsuan pelat. “Di MKD kami juga sudah sepakat jangan ada yang intervensi melindungi para pelaku pemalsuan,” imbuhnya.
(wnv/mea)