Jakarta –
Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial DY (25) terkait kasus jual beli video porno anak di bawah umur melalui aplikasi X dan Telegram. Polisi mengungkap peran tersangka.
“Peran (pelaku) mencari video-video pornografi anak, kemudian menjual video tersebut melalui media sosial Telegram,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Ade Safri mengatakan pihaknya juga telah melakukan mengecek ponsel DY. Di dalamnya, didapati bukti digital jual beli video porno anak di bawah umur.
“Hasil cek didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram. Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi, di mana target mengakui segala perbuatannya,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti termasuk satu ponsel merek POCO M4 pro 5G dan satu unit iPhone 12 Pro Max yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan transaksi jual beli video porno.
Dijual Ratusan Ribu Rupiah
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Saat itu polisi menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.
“Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola tersangka. Para pembeli diharuskan membayar Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno.
“Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY,” jelasnya.
(wnv/mea)