Jakarta –
Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus jual beli video porno anak di bawah umur melalui aplikasi X dan Telegram yang dilakukan pria Bekasi berinisial DY (25). Ternyata pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut selama satu tahun sejak awal 2023.
“Tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Kepada polisi, DY mengaku mendapatkan video asusila tersebut dari aplikasi X. Video tersebut selanjutnya dijual kepada pelanggannya melalui aplikasi Telegram.
Pelaku meraup untung Rp 50 juta dalam setahun menjalankan bisnis tersebut. Motif pelaku melakukan bisnis tersebut karena alasan ekonomi.
“Didapat dari Twitter (sekarang X). Ada (video porno anak) yang Indonesia namun kebanyakan luar negeri. Kurang lebih Rp 50 juta sejak Mei 2023. Motifnya ekonomi,” ujarnya.
Dijual Ratusan Ribu Rupiah
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Saat itu polisi menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.
“Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola tersangka. Para pembeli diharuskan membayar Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno.
“Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY,” jelasnya.
Saksikan Live DetikSore:
(wnv/mea)