Jakarta –
Terdakwa Tubagus Iskandar mengakui telah memotong dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar 40 persen untuk setiap siswa di 24 SDN di Kota Serang. Uang itu salah satunya digunakan untuk pendanaan menjadi caleg dan kebutuhan pribadi.
Hal itu disampaikan terdakwa Iskandar saat hakim Ibnu Anwarudin menanyakan alasan memotong bantuan PIP. Hal itu, karena, ada saksi bernama Sandi yang membeberkan terdakwa akan maju sebagai caleg di Serang.
“Kemarin saksi menyampaikan saudara berkepentingan mau nyaleg, sehingga ada upaya bagaimana nyaleg di Serang. Apa motivasinya, apa karena kebutuhan mencari dana?” tanya hakim Anwarudin di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/5/2024).
Tubagus mengakui itu. Dia menyebut uang pemotongan dana PIP untuk siswa SDN itu juga digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Pertama untuk itu, kedua untuk kebutuhan pribadi,” kata terdakwa yang mengaku kader PKB dari Soreang, Bandung ini.
Terdakwa membantah pemotongan bantuan PIP dari aspirasi DPR RI itu dibagi-bagi untuk tenaga ahli di Senayan. Menurutnya, ia menerima Rp 200 juta untuk kepentingan pribadi dan tidak membagi commitment fee untuk yang lain.
“Yang benar saya menerima Rp 200 juta, yang Pak Tubagus Samsudin berikan ke saya ada buktinya,” terangnya.
Sementara, terdakwa Tubagus Samsudin mengakui memang memberi uang beberapa kali ke terdakwa Iskandar. Uang PIP yang dipotong adalah 40 persen dari setiap bantuan untuk siswa. Ia mendapat jatah 10 persen sebagai koordinator.
“Kalau ditransfer 4 kali,” ujarnya yang diperiksa majelis secara bergantian.
Jumlah siswa penerima PIP katanya juga beragam. Ada yang 200 dan 300 siswa per sekolah. Setiap dana bantuan itu cair, ia meminta jatah pemotongan ke setiap kepala sekolah.
“Ada yang setornya di rumah makan, ada yang di kafe, ada yang di rumah,” kata mantan Ketua PGRI sekaligus Kepsek SDN Kesaud Kota Serang ini.
Ia sendiri tahu bahwa bantuan PIP mestinya untuk bantuan kebutuhan siswa. Ia mengakui bersalah melakukan pemotongan bantuan.
“Justru kok saya besar amat. Dengan kejadian ya saya sangat menyesal, mudah-mudahan ini, ya saya sudah pensiun pertama dan terakhir,” pungkasnya.
Kasus pemotongan dana PIP ini terjadi pada 2021. Total kerugian negara Rp 1,3 miliar. Terdakwa Iskandar didakwa menerima Rp 435 juta sedangkan Samsudin Rp 199 juta. Sisanya, uang PIP diterima oleh Supriyadi Rp 11 juta, Yadi Mubarok Rp 29 juta, Helmi Arif Ginanjar Rp 38 juta, dan Kosasih Rp 43 juta sebagaimana dakwaan jaksa.
(whn/whn)